-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandar Sabu Keok dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Gayungan

Senin, 27 Juli 2020 | Juli 27, 2020 WIB Last Updated 2022-01-26T06:59:04Z
Liputan Surabaya | Berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah tertangkap, bahwa bandar narkotika buka jenis tanaman melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menguasai, menyimpan dan menawarkan untuk dijual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli golongan satu jenis narkoba di bekuk anggota Tim Anti Bandit (TAB) disebelah SPBU Jl. Mastrip Surabaya, Senen (22/07/2020) pukul 22:00 wib.

Berdasarkan Introgasi dan pengembangan sebelumnya. Tersangka yang bernama Aditya Tri Haryanto (25) warga Jl. Mastrip Kebraoun Surabaya dibekuk anggota TAB.

Kaplosek Gayungan Kompol Sumariyadi melalui Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto, membenarkan, bahwa anggota telah melakukan pengembangan dan penyelidikan tersangka yang sudah di tangkap sebelumnya oleh anggota. Bahwa lokasi di sebelah SPBU Jl. Mastrip sering di pakai transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari pengembangan tersebut, alhasil anggota TAB bisa meringkus bandar narkotika jenis sabu," kata Iptu Hedjen Oktianto.

Tersangka di tangkap dan di lakukan penggeledahan terbukti di dalam rokok surya 12 terdapat sabu, dan tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya, yang dibeli dari orang yang biasa di pangil TEH (DPO), asal dari madura Bangkalan, perpoket seharga Rp 200.000.- tersangka melakukan bisnis tersebut selama 6 bulan.

Tersangka dan barang bukti (1) poket sabu berat 0.30 gram, (1) poket sabu berat 0.32 gram berserta plastik pembungkusnya, (1) poket sabu berat 0.33 gram beserta plastik pembungkus, (1) poket sabu berat 0.33 gram, (1) poket sabu berat 0.34 gram, (1) bungkus bekas rokok Sampoerna A Valusion. Dibawah ke makopolsek Gayungan guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka di jerat Pasal 114 (1) jo 112(1) jo 132 (1) UURI  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Pungkas.  (Pai)
×
Berita Terbaru Update