![]() |
Foto: Achmad Rifai IWO Sampang Laporkan Oknum Anggota GPN Yang Menghina Profesi Jurnalis. |
Baik itu berita duka-dan berita bahagia.
Namun sayangnya, tak semua orang menjadi pengguna media sosial yang bijak.
Pengguna akun Youtube tersebut akhirnya dilaporkan anggota asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang, Achmad Rifai, Rabu (29/7/2020).
Achmad Rifai menilai, postingan yang diupload Youtuber berinisial RS tersebut, termasuk tindakan pencemaran nama baik profesi jurnalis.
RS memberikan kata-kata kotor dan disampaikan kepada jurnalis seperti kata berupa 'jurnalis tai'.
Dari informasi yang diterima TribunMadura.com, konten yang diunggah sang Youtuber telah dihapus.
Namun, cuplikannya beredar luas di media sosial lain.
"Jadi untuk tuntutan yang kami ajukan pencemaran nama baik profesi, penghinaan, dan Undang-undang ITE," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.
Sedangkan untuk bukti atau dokumen pendukung dalam upaya pelaporan tersebut, pihaknya membawa kaset CD berisi video Youtube milik RS.
Kemudian tiga hasil foto tangkap layar dari aku RS bernama 'Rolis Sanjaya'.
"Termasuk satu foto screnshoot berita di koran salah satu media di Sampang edisi Sabtu 25 Juli 2020," terang pria yang menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Hukum di IWO Sampang.
Achmad Rifai menambahkan, dengan adanya laporan ini, kedepannya dirinya tidak ingin ada oknum lagi yang berani mencemarkan nama baik jurnalis, terutama di Kota Bahari.
"Harapan kami kepada pihak kepolisian untuk secepatnya memproses agar tidak berlarut-larut permasalahan ini," harapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya masih belum memberikan respon.
Sehingga, akan melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Sumber: Tribunnews.com