-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain KPK Pantau Anggaran Covid-19, Polda Jatim 'Genjot' Kasus Korupsi BPNT Sampang

Senin, 27 Juli 2020 | Juli 27, 2020 WIB Last Updated 2022-01-26T06:59:04Z
Dok, foto Sekjen LSM KAKI dampingi saksi saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim
Liputan Indonesia || Surabaya - Kasus dugaan korupsi pemotongan atau pengurangan Bahan Pangan (Sembako) bantuan pangan non tunai (BPNT) Tahun 2020 memasuki babak baru. Unit Tipidkor Polda Jawa Timur memanggil saksi saksi dari pelapor lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), yakni LD dan HE (inisal,red).

Febrianto panggilan akrab Febri (26) selaku Sekjend Lembaga Anti Korupsi, KAKI menjelaskan, saksi saksi ini merupakan korban pemotongan BPNT dari Kepala Desa Banjar Talela, Sampang, Madura.

"Kami membela saksi saksi yang diambil haknya dengan cara di korupsi. Hak mendapatkan bantuan yang dipotong," kata Febri, Senin (27/7/2020).

Sementara itu, salah satu saksi pelapor LD menceritakan terkait pemanggilan Penyidik Tipidkor Polda Jatim kronolosi serta besaran beras yang diterima.

"Saya dipanggil untuk menceritakan kronolosi bantuan yang saya terima. Saya menerima bulan Maret sampai Juni yaitu 10 kg telur 5 butir saja," kata LD saat di Konfirmasi di Mapolda Jatim.

Bagaimana Penanganan BLT DD
Dijelaskan bahwa bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar 300 ribu yang dipotong oleh Kepala Dusun Banjar Talela.

Sesuai sasaran BLT-DD yang semestinya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak Covid-19 yaitu senilai Rp 600 ribu, kemudian dipotong sebesar Rp 400 ribu. Sehingga KPM harus menerima hanya sebesar Rp 200 ribu saja, kini dilimpahkan ke Polres Sampang oleh pihak Tipidkor Polda Jatim.

"Walaupun dilimpahkan, tetap diawasi prosesnya oleh Polda Jawa Timur. Untuk yang BPNT, harapan saya pihak penyidik tipidkor Polda Jatim setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka sesegera memanggil Kepala Desa (Kades)," imbuh Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ultimatum kepada semua pihak yang berani melakukan korupsi terhadap penggunaan dana penanggulangan Covid-19. Hukuman mati akan dijerat kepada mereka yang coba-coba korupsi dana bantuan untuk Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengingatkan bahwa, korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. KPK juga akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli dalam diskusi virtual, (27/7).

Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi.

KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana Covid-19, bisa dilakukan dengan baik.

”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” beber Firli.

Diketahui, pasca Covid-19 menjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun, Bersambung. (Tjan)
×
Berita Terbaru Update