-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Patuh Semeru 2020, Puluhan Kenalpot Brong Disita dan di Musnahkan

Rabu, 05 Agustus 2020 | Agustus 05, 2020 WIB Last Updated 2022-01-26T06:58:57Z
Liputan Sampang
– Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 yang di gelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Satlantas Polres Sampang melakukan operasi salah satunya penertiban knalpot brong atau tidak sesuai standar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sampang, 

Dari hasil Operasi Patuh Semeru 2020 yang di gelar, Satlantas Polres Sampang berhasil mengamankan puluhan knalpot brong, hasil sitaan tersebut selanjutnya akan di musnahkan. 

Pemusnahan puluhan knalpot brong di pimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Didit BWS yang didampingi Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal, di halaman Mapolres Sampang, Rabu (5/8/2020).

Pemusnahan knalpot brong menggunakan mesin gerinda berukuran besar dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian, yang dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Sampang dan Kasatlantas Polres Sampang di lanjutkan oleh jajaran anggota Polres Sampang lainnya sehingga proses pemusnahan tidak berlangsung lama. 


Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS mengharapkan para pengendara di wilayah hukumnya tidak ada lagi menggunakan kenalpot brong, Sebab dapat mengganggu lingkungan masyarakat seperti, tempat ibadah maupun pendidikan dengan bunyi bising yang ditimbulkan. "Jadi kami harapkan kepada pengendara, khususnya roda dua untuk saling menghargai agar masyarakat yang lain juga tidak terganggu saat beraktivitas." pungkasnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal menambahkan, pelanggaran pengendara menggunakan knalpot brong selama Operasi Patuh Semeru 2020 di gelar,  pihaknya berhasil menyita puluhan kenalpot brong pada kendaraan roda dua, Dari puluhan kenalpot brong yang kami amankan berlokasi di segala sudut Kota Sampang. 

Dirinya menambahkan, bahwa ada laporan dari masyarakat, terjadi perkelahian di beberapa titik yang diakibatkan oleh suara yang di timbulkan knalpot brong tersebut, maka dari itu bagi pengendara yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas tersebut akan dikenakan pasal 285 ayat 1, dengan ancaman denda Rp. 250 ribu dan hukuman pidana kurungan kurang lebih satu bulan," tegas AKP Ayip Rizal. (yat)
×
Berita Terbaru Update