-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Ringkus Pemuda Kurir Sabu

Senin, 24 Agustus 2020 | Agustus 24, 2020 WIB Last Updated 2022-01-26T06:58:38Z

Liputan Indonesia | Unit Reskrim Polsek Asemrowo ringkus pemuda sebagai kurir barang haram, yang kedapatan, memiliki, menyimpan dan menguasai bukan jenis tanaman melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, di Jl.Gapura Pelemahan Gg IX Surabaya, selasa (04/08/2020) pukul 23:00 Wib. 

Tersangka berinisial IRA (19) warga Jl. Gapura Pelemahan Gg IX Surabaya, sebagai kurir atau perantara barang haram golongan satu jenis sabu. 

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan melalui Iptu Rizkika Atmadha P. S.I.K, waktu jumpa pres dihalamana Polsek Asemrowo, menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Jl. Pelemahan kerap dijadikan transaksi narkoba. 

Lanjut Iptu Rizkika Atmadha, berdasarkan informasi masyarakat, langsung memerintakan anggotanya untuk menyelidiki dan memantau daerah Pelemahan Surabaya yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba golongan satu jenis sabu.

"Kemudian melihat pelaku mondar mandir yang sangat mencurigakan, anggota unit reskrim yang dipimpin Ipda Muarib SH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang dalamnya berisikan narkoba jenis sabu ada 4 bungkus plastik klip kecil," kata Iptu Rizkika. 

Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang di dapat dari inisial MR, masih belum ketangkap dan dalam pengejaran anggota (DPO). Dan pelaku mengakui hanya sebagai perantara atau suruhan dari MR. 

Pelaku dan barang bukti berupa (1) bungkus rokok gudang garam surya 12 yang berisikan.

(1) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0.90 gram, (1) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0.60 gram, (1) bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu 0.91 gram, (1) bungkus kecil yang berisikan sabu dengan berat 0.96 gram, (1) buah HP merk Oppo A5S warna hitam, di bawah ke makopolsek Asemrowo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI  no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pungkas. (Pa'i)

×
Berita Terbaru Update