-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Introgasi Residivis Melawan Anggota dan Melarikan Diri di 810 Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Kamis, 30 September 2021 | September 30, 2021 WIB Last Updated 2022-01-26T06:19:57Z

Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan membekuk tersangka yang berinisial MAH (26) thn, penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.

Sebelumnya Tersangka MAH pernah mendekam di jeruji Polsek Genteng Surabaya di jerat pasal 363.


Saat Konferensi Pers hari Kamis (30/09/2021) di mako, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta di dampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo dan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, SH menjelaskan bahwa tersangka HAM di tangkap dan melawan hukum penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.

"Ketika di tangkap pada hari Rabu (29/09/2022) barang bukti satu (1) poket sabu dan dilakukan introgasi guna untuk  pengembangan oleh anggota reskrim, tersangka MAH langsung melawan petugas dan melarikan diri, tidak mau kehilangan jejak tersangka, langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota reskrim, sehingga tersangka terkapar,"jelas Kompol Hegy Renanta.

Saat di lakukan pertolongan oleh anggota dan di bawah ke Rumah Sakit Dr Soetomo di perjalanan tersangka MAH telah menghembuskan nafasnya yg terakhir,"pungkas. (Pai)

×
Berita Terbaru Update