-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catat ya! Begini Daftar Jadi Penerima BLT UMKM 2022, ini Dokumen dan Syaratnya

Rabu, 19 Januari 2022 | Januari 19, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T06:15:33Z
UMKM Surabaya
Liputan Indonesia || Ekonomi, -
Guna pemulihan ekonomi dan Struktural di Indonesia di masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2022.

Tujuannya agar roda para UMKM ini bisa terus berjalan, dalam hal ini pemerintah daerah wajib membantu proses berjalannya BLT UMKM ini.

Berikut ini dokumen harus disiapkan hari dapat menerima BLT UMKM Rp600 ribu.

BLT UMKM Lanjut tahun 2022 setelah disetujui Jokowi.

Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19, catat persyaratan nya:

1. Pendaftaran BLT UMKM dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.

2. Saat mengajukan pendaftaran, pelaku usaha wajib membawa dokumen berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).

3. Mengisi form pendaftaran lengkap. Dinas Koperasi dan UKM akan menyiapkan form pengajuan BLT UMKM yang harus diisi dengan data pribadi dan data usaha, pastikan untuk mengisi form pendaftaran ini secara detail dan lengkap.

4. Setelah itu, berkas pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan terakhir Kementrian Koperasi dan UKM.

5. Penetapan lolos atau tidaknya pendaftaran pengajuan BLT UMKM akan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM secara langsung, kemudian hasilnya akan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

6. Pelaku usaha akan menerima pesan bahwa pengajuan bantuan usaha atau BLT UMKM diterima. Pesan ini dikirim langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Syarat Daftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP dan KK

3. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI dan Karyawan BUMN atau BUMD

4. Memiliki NIB atau SKU

5. Memiliki usaha berskala mikro

6. Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pun kredit perbankan lainnya.


Informasi penerima BLT UMKM mengacu pada tahun 2021 sebelumnya.



Penulis : RI

×
Berita Terbaru Update