-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Ringkus Pemuda Budak Sabu

Senin, 27 Juli 2020 | Juli 27, 2020 WIB Last Updated 2022-01-26T06:59:04Z
Liputan Surabaya | Unit Reskrim Polsek Gayungan ringkus pemuda pengguna, bukan jenis tanaman melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, disebelah SPBU Jl. Mastrip Surabaya, Senen (20/07/2020) pukul 17:00 wib.

Tersangka bernama Moch Elsa Ariffidin (20) warga Jl. Kebraoun Gang Mundu Karang Pilang Surabaya. Yang memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kanit reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto, mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi transaksi penyalaggunaan barang terlarang narkotika jenis sabu

Kemudian kanit reskrim memerintahkan anggota untuk menyelidiki di daerah yang jadi sasaranya disebelah SPBU Jl. Mastrip Surabaya. " Alhasil melihat tersangka sedang menujuh di SPBU, langsung anggota menangkap tersangka dan menggeledah, menemukan dalam bungkus rokok narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam rokok," kata Iptu Hedjen Oktianto.

Yang berisikan sabu seberat 0.33 gram, setelah itu di introgasi oleh anggota mengaku barang itu miliknya yang beli dari Aditya Tri Hartonto yang beralamatkan di Jl. Mastrip Surabaya, seharga Rp 200.000,- perpoket sabu.

Tersangka dan barang bukti (1) poket sabu berat 0.33 gram di bawah ke Makopolsek guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya yang di lakukan tersangka akan dijerat Pasal 114(1) jo 112(1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik, "Pungkasnya.  (pai)
×
Berita Terbaru Update