-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pria DPO Pembobol Rumah Kosong di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tenggilis

Rabu, 12 Agustus 2020 | Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2022-01-26T06:58:51Z

Liputan Surabaya | Dua pria tersangka yang menjadi DPO selama 3 tahun, tentang pembobolan rumah kosong di Jl Panduk Gang IV No. 22 Surabaya di bekuk Unit Reskrim Polsek Tenggilis, pada tanggal (30/07/2020). 

Dua tersangka bernama Dian Yusak Santoso (28) warga Jl. Panduk Gg IV No. 08 Suarabaya, pekerjaannya jualan Pop Mie Sosis keliling. Sugeng Prayitno (56) warga Jl. Panduk Gg III No.19 Surabaya, pekerja sebagai Sopir. 

Kapolsek Tenggilis Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH. SIK. MM, waktu mengadakan jumpa press di halaman polsek tenggilis, mengatakan bahwa dua tersangka pembobolan rumah kosong tersebut yang menjadi DPO selama 3 tahun ini di sebabkan rasa dendam terhadap si korban.

"Lanjut Kapolsek, tersangka yang bernama Sugeng Prayitno gara gara dendam pada korban, sehingga dia merencanakan untuk mencuri yang ada di dalam rumahnya korban, Sebelumnya melakukan aksinya tersangka mengajak rekannya yang bernama Dian Yusak Santoso," kata Kompol Kristiyan

Tersangka Sugeng sebagai otak perencana yang menjalankan aksinya pembobolan rumah di bantu dengan Dian. pada hari Senen (02/10/2017) pukul 21:00 wib dengan membawa peralatan  Linggis dan tas rangsel. Lalu kedua tersangka memanjat tembok dan Dian langsung masuk lewat Ventilasi sedangkan Sugeng bertugas mengawasi situasi.

Akhirnya Dian bisa masuk kedalam rumah menuju ke pintu utama, dengan bekal linggis dia bisa membuka pintu kamar utama dan mengambil uang Rp. 18.000.000 yg di tempatkan di tas perempuan, serta mengambil Laptop yang di tempatkan di lemari. begitu sudah dapat jarahannya kedua tersangka langsung kabur.

Begitu dapat laporan dari korban anggota langsung mengejarnya, tapi terburu tersangka kabur jauh. Selama 3 tahun jadi DPO, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka mendatangi rumah neneknya yang ada di Blitar karena ibu tersangka lagi sakit. Dengan gerak cepat anggota tidak mau buruhannya kabur lagi, diadakan menyanggongan di rumah nenek tersangka, Alhasil tersangka bisa di ringkus oleh anggota unit reskrim pada tanggal (30/07/2020). 

Tersangka dan barang bukti berupa (1) buah Linggis, (1) buah Hp dan (1) potong celana pendek warna unggu, dibawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka di jerat Pasal 363 KUHP, pungkasnya.  (Pai)

×
Berita Terbaru Update