Liputan Indonesia | Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bekuk pria bandar sabu, yang memiliki, menguasai dan menyimpan bukan jenis tanaman melainkan narkotika golongan satu jenis Sabu, di Jl. Tambak Asri No.210 Surabaya, Kamis (06/08/2020) pukul 21:30 wib
Tersangka yang bernama Yudi Purnomo (35) warga Jl. Tambak Asri No. 210 Surabaya, yang memiliki barang haram narkotika golongan satu jenis sabu
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Saputra melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio. SH menjelaskan dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan penyalaggunaan narkotika golongan satu jenis sabu
"Dengan informasi tersebut, langsung dengan sikap tegas kanit reskrim memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan memantau lokasi yang dijadikan sasarannya, alhasil anggota bisa menangkap tersangka,"kata AKP Endri S
Dari beberapa hari anggota mengawasi rumah tersangka, yang kerap di jadikan transaksi narkoba, ketika tersangka lewat anggota langsung menghentikan dan menangkap tersangka, akhirnya di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika golongon satu jenis sabu. Dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang didapat dengan cara membelinya
Tersangka dan barang bukti berupa (1)poket sabu dengan berat 0.25 gram, (1) buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale, (1) buah Hp Samsung Galaxsi A3, (1) bungkus plastik klip kecil, di bahwa ke makopolsek Pabean Cantikan guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut
Atas perbuatannya yang di lakukan oleh tersangka di jerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."Pungkasnya. (Pai)